PENJABARAN
NILAI-NILAI DALAM RUMUSAN PANCASILA
MATA KULIAH : PANCASILA
NAMA : INDRIANA
MEGA KRESNA
PRODI : ILMU
KOMUNIKASI
NIM :
D0216047
A. PENJABARAN
NILAI-NILAI DALAM RUMUSAN PANCASILA YANG DIAJUKAN OLEH Ir. SOEKARNO
Rumusan dasar negara yang diajukan oleh Ir.
Soekarno, tanggal 1 Juni 1945 meliputi :
1. Kebangsaan
Indonesia.
2. Internasionalisme
atau perikemanusiaan.
3. Mufakat
atau demokrasi.
4. Kesejahteraan
sosial.
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan.
Penjabaran
nilai dari sila pertama : Kebangsaan Indonesia.
Kebangsaan Indonesia
atau yang biasa disebut sebagai nasionalisme dapat diartikan sebagai bentuk
kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual
bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas,
kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. Dalam arti sederhana, nasionalisme adalah
sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya
loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negara.
Kebangsaan
Indonesia dijadikan sebagai salah satu sila dalam rancangan dasar negara oleh
Soekarno karena dinilai penting bagi kelangsungan kehidupan Indonesia. Rakyat
Indonesia harus punya rasa nasionalisme agar senantiasa berbangga diri menjadi
bagian dari bangsanya. Selain itu, rasa kebangsaan tentu akan menghindarkan
individu dari sikap individualistis, karena individu tersebut akan selalu lebih
mementingkan kepentingan negara atau kepentingan umum yang menyangkut hidup
khalayak ramai. Kebangsaan Indonesia
dapat direfleksikan dalam bentuk mencintai dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya
Indonesia, sikap cinta tanah air, dan rela berkorban demi bangsanya agar
menjadi bangsa yang lebih baik.
Penjabaran
nilai dari sila kedua : Internasionalisme atau perikemanusiaan.
Bung Karno membedakan antara kemanusiaan (mensheid)
dan perikemanusiaan (menselijkheid). Kata Bung Karno, kemanusiaan itu
adalah alam manusia. Kemanusiaan itu sudah ada sejak dahulu, yaitu sejak adanya
manusia. Sedangkan perikemanusiaan lain lagi. Kata Bung Karno, perikemanusiaan
adalah jiwa yang merasakan bahwa antara manusia dan manusia lainnya ada
hubungannya; jiwa yang hendak mengangkat/membedakan jiwa manusia itu lebih
tinggi daripada jiwa binatang. Pendek kata, pemeluk perikemanusiaan itu melihat
dirinya sebagai satu kesatuan dengan lainnya dalam suatu masyarakat. Perikemanusiaan
adalah hasil perkembangan rohani; hasil perkembangan kebudayaan; hasil dari
perkembangan masyarakat dari tingkat rendah ke tingkat tinggi. Menurut Bung
Karno, perikemanusian itu mengalami perkembangan sesuai dengan tahapan
perkembangan masyarakat. Pada suatu masa, perbuatan tertentu dianggap jahat,
namun pada tahap selanjutnya, perbuatan itu dianggap tak jahat, begitu pula
sebaliknya.
Internasionalisme atau
perikemanusiaan dapat direfleksiakan dengan memperlakukan sesama manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya, mengembangkan sikap toleransi terhadap sesama,
tidak melanggar HAM orang lain, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, dan saling
tolong menolong.
Penjabaran dari nilai sila ketiga
: Mufakat atau demokrasi.
Secara umum, demokrasi adalah suatu sistem
kenegaraan yang dimana sistem pemerintahan sebuah negara berupaya untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara serta memiliki hak yang setara dalam
mengambil keputusan untuk mengubah hidup mereka. Mufakat atau demokrasi
merupakan salah satu bagian hidup dari masyarakat Indonesia. Melakukan sebuah
musyawarah sebelum mencapai mufakat sudah menjadi sebuah tradisi bagi rakyat
Indonesia sendiri. Tidak memaksakan kehendak, mengutamakan kepentingan umum,
menerima dan bertanggung jawab terhadap hasil musyawarah merupakan beberapa
contah refleksi dari nilai yang terkandung dalam sila ketiga dari rancangan
dasar negara oleh Soekarno.
Penjabaran dari nilai sila
keempat : Kesejahteraan sosial.
Skidmore, sebagaimana dikutip oleh
Drs. Budie Wibawa, menuturkan :
“Kesejahteraan Sosial dalam arti luas meliputi keadaan yang baik untuk
kepentingan orang banyak yang mencukupi kebutuhan fisik, mental, emosional, dan
ekonominya. Kesejahteraan sosial diharapkan menjadi milik seluruh rakyat
Indonesia. Kesejahteraan sosial itu sendiri dapat dicerminkan melalui
pembangunan yang dilakukan secara merata, baik pembangunan dalam segi ekonomi
maupun sosial. Refleksi dari kesejahteraan sosial juga dapat dilihat dari tidak
adanya ketimpangan sosial dan tegaknya suatu keadilan, seperti adanya perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
Penjabaran dari nilai sila kelima
: Ketuhanan yang berkebudayaan.
Ketuhanan merupakan sifat keadaan tuhan atau segala
sesuatu yang berhubungan dengan tuhan dan mempercayainya. Budaya itu sendiri
adalah pikiran dan akal budi, yang lebih kita kenal dengan adat istiadat. Lalu
berkebudayaan ialah melakukan apa yang telah menjadi budaya. Jadi, ketuhanan
yang berkebudayaan adalah mempercayai adanya tuhan sesuai dengan pikiran dan
akal budi. Indonesia mewajibkan setiap warga negaranya untuk memeluk sebuah
agama yang kemudian dijadikan sebagai salah satu pedoman dalam hidupnya.
Ketuhanan yang berkebudayaan dimaksudkan untuk menjaga kehidupan beragama
tiap-tiap masyarakat agar tetap bisa berjalan dengan baik, damai, serta tidak
terjadi pertikaian antar agama, mengingat di Indonesia terdapat beragam jenis
agama yang dianut oleh masyarakatnya. Perwujudan dari ketuhanan yang
berkebudayaan dapat dilakukan dengan cara menganut sebuah agama dan
melaksanakan semua ajarannya, namun tetap menghormati agama lainnya.
B. PENJABARAN
NILAI-NILAI DALAM BULIR RUMUSAN PANCASILA DALAM PIAGAM JAKARTA
Rumusan dasar negara yang terdapat dalam Piagam
Jakarta, tanggal 22 Juni 19545 meliputi :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penjabaran
nilai dari sila pertama : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.
Salah satu alasan yang
menyebabkan dipilihnya “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” dalam rumusan dasar negara yang tercantum dalam Jakarta Charter adalah karena mayoritas
penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Sebagian besar penduduk yang merupakan
seorang muslim diwajibkan untuk menjalankan syariat Islam dalam menjalani
kehidupannya sesuai dengan ajaran Islam yang berlaku. Sila pertama yang hanya
mencantumkan satu jenis agama tersebut dinilai kurang mengikat dan menimbulkan
sebuah diskriminasi terhadap agama lain. Banyak pula rakyat Indonesia yang
beragama non-islam yang merasa keberatan dengan isi sila pertama dari rumusan
dasar negara tersebut. Hingga pada akhirnya, setelah dilakukan musyawarah, sila
pertama diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dinilai lebih mengikat
seluruh rakyat, dan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap agama lain.
Penjabaran
nilai dari sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila ini mengandung
nilai-nilai humanisme atau kemanusiaan yang harus diterapkan pada
penyelenggaraan kehidupan rakyat Indonesia. Nilai-nilai kemanusiaan tersebut
dapat direfleksikan melalui berbagai macam tindakan, seperti : memperlakukan sesama
manusia secara adil, menjunjung harkat dan martabat manusia lain, mengakui dan
tidak melanggar HAM orang lain, menjaga dan melestarikan nilai-nilai
kemanusian, giat dalam melakukan kegiatan kemanusiaan, mengembangkan sikap
toleransi dan saling menghargai, serta tidak melakukan diskriminasi yang
berunsur rasisme.
Penjabaran
nilai dari sila ketiga : Persatuan Indonesia.
Sila ketiga ini
memiliki maksud untuk selalu menajaga dan mengutamakan persatuan antar sesama
rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai jenis suku dan memiliki beragam
budaya yang berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut harus selalu menjadi satu
tubuh dalam sebuah wadah yakni persatuan Indonesia. Nilai dalam sila ketiga ini
dapat direfleksikan dengan berbagai cara, seperti : (1) mampu menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, (2)
sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila
diperlukan, (3) mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa, (4)
mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia, (5)
memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial, (6) mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika, dan (7) memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Penjabaran
nilai dari sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
Indonesia sebagai
negara demokrasi dapat tercermin dari sila keempat dari dasar negara, yakni
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusawaratann/perwakilan. Nilai-nilai dari sila keempat yang memiliki makna
seperti : lebih mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan rakyat di atas
kepentingan golongan ataupun pribadi, tidak memaksakan kehendak kepada orang
lain, mengutamakan musyawarah mufakat dengan disertai semangat kekeluargaan
dalam setiap pengambilan keputusan, serta melaksanakan hasil musyawarah dengan
penuh rasa tanggung jawab. Selain itu, pengambilan keputusan yang dilakukan
juga harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME sehingga
keputusan tersebut dapat berguna dan tidak merugikan bagi rakyat banyak.
Penjabaran
nilai dari sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial berarti keadilan
yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materi maupun
spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat
Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun
warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa
setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sila Keadilan sosial adalah tujuan
dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam
bernegara, yang perwujudannya ialah tata masyarakat sdil-makmur berdasarkan
Pancasila. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea
kedua dan pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31 dan 34 UUD 1945.
Refleksi
dari sila kelimi ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti : bersikap
adil terhadap siapapun, menghormati hak orang lain, menyeimbangkan antara hak
dan kewajiban, menghargai orang lain dan saling tolong menolong tanpa memandang
status sosial atau hal lain, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat
merugikan orang lain dan masyarakat luas.
DAFTAR PUSTAKA
http://5sila.blogspot.co.id
Penjabaran Nilai-nilai Luhur dalam
Sila-sila Pancasila
http://ryanjrkamsas.blogspot.co.id
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
http://satriafathur.blogspot.co.id
Ketuhanan yang berkebudayaan
http://dr-sihnanto.blogspot.co.id Pengertian
atau definisi kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial
http://rohmatullahh.blogspot.co.id Pengertian Demokrasi
Pancasila Indonesia Lengkap
http://www.berdikarionline.com Bung Karno : Hubungan
Perikemanusiaan dan Kebangsaan
http://www.edukasippkn.com Makna Kebangsaan atau
Nasionalisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar