Minggu, 25 Desember 2016

PENJABARAN NILAI-NILAI DALAM RUMUSAN PANCASILA



PENJABARAN NILAI-NILAI DALAM RUMUSAN PANCASILA
                                                                






MATA KULIAH                      : PANCASILA
NAMA                                    : INDRIANA MEGA KRESNA
PRODI                                    : ILMU KOMUNIKASI
NIM                                        : D0216047







A.    PENJABARAN NILAI-NILAI DALAM RUMUSAN PANCASILA YANG DIAJUKAN OLEH Ir. SOEKARNO

Rumusan dasar negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno, tanggal 1 Juni 1945 meliputi :
1.      Kebangsaan Indonesia.
2.      Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3.      Mufakat atau demokrasi.
4.      Kesejahteraan sosial.
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan.

Penjabaran nilai dari sila pertama : Kebangsaan Indonesia.
Kebangsaan Indonesia atau yang biasa disebut sebagai nasionalisme dapat diartikan sebagai bentuk kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. Dalam arti sederhana, nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negara.
Kebangsaan Indonesia dijadikan sebagai salah satu sila dalam rancangan dasar negara oleh Soekarno karena dinilai penting bagi kelangsungan kehidupan Indonesia. Rakyat Indonesia harus punya rasa nasionalisme agar senantiasa berbangga diri menjadi bagian dari bangsanya. Selain itu, rasa kebangsaan tentu akan menghindarkan individu dari sikap individualistis, karena individu tersebut akan selalu lebih mementingkan kepentingan negara atau kepentingan umum yang menyangkut hidup khalayak ramai. Kebangsaan Indonesia  dapat direfleksikan dalam bentuk mencintai  dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Indonesia, sikap cinta tanah air, dan rela berkorban demi bangsanya agar menjadi bangsa yang lebih baik.

Penjabaran nilai dari sila kedua : Internasionalisme atau perikemanusiaan.
Bung Karno membedakan antara kemanusiaan (mensheid) dan perikemanusiaan (menselijkheid). Kata Bung Karno, kemanusiaan itu adalah alam manusia. Kemanusiaan itu sudah ada sejak dahulu, yaitu sejak adanya manusia. Sedangkan perikemanusiaan lain lagi. Kata Bung Karno, perikemanusiaan adalah jiwa yang merasakan bahwa antara manusia dan manusia lainnya ada hubungannya; jiwa yang hendak mengangkat/membedakan jiwa manusia itu lebih tinggi daripada jiwa binatang. Pendek kata, pemeluk perikemanusiaan itu melihat dirinya sebagai satu kesatuan dengan lainnya dalam suatu masyarakat. Perikemanusiaan adalah hasil perkembangan rohani; hasil perkembangan kebudayaan; hasil dari perkembangan masyarakat dari tingkat rendah ke tingkat tinggi. Menurut Bung Karno, perikemanusian itu mengalami perkembangan sesuai dengan tahapan perkembangan masyarakat. Pada suatu masa, perbuatan tertentu dianggap jahat, namun pada tahap selanjutnya, perbuatan itu dianggap tak jahat, begitu pula sebaliknya.
Internasionalisme atau perikemanusiaan dapat direfleksiakan dengan memperlakukan sesama manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, mengembangkan sikap toleransi terhadap sesama, tidak melanggar HAM orang lain, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, dan saling tolong menolong.

Penjabaran dari nilai sila ketiga : Mufakat atau demokrasi.
Secara umum, demokrasi adalah suatu sistem kenegaraan yang dimana sistem pemerintahan sebuah negara berupaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara serta memiliki hak yang setara dalam mengambil keputusan untuk mengubah hidup mereka. Mufakat atau demokrasi merupakan salah satu bagian hidup dari masyarakat Indonesia. Melakukan sebuah musyawarah sebelum mencapai mufakat sudah menjadi sebuah tradisi bagi rakyat Indonesia sendiri. Tidak memaksakan kehendak, mengutamakan kepentingan umum, menerima dan bertanggung jawab terhadap hasil musyawarah merupakan beberapa contah refleksi dari nilai yang terkandung dalam sila ketiga dari rancangan dasar negara oleh Soekarno.

Penjabaran dari nilai sila keempat : Kesejahteraan sosial.
Skidmore, sebagaimana dikutip oleh Drs. Budie Wibawa, menuturkan : “Kesejahteraan Sosial dalam arti luas meliputi keadaan yang baik untuk kepentingan orang banyak yang mencukupi kebutuhan fisik, mental, emosional, dan ekonominya. Kesejahteraan sosial diharapkan menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan sosial itu sendiri dapat dicerminkan melalui pembangunan yang dilakukan secara merata, baik pembangunan dalam segi ekonomi maupun sosial. Refleksi dari kesejahteraan sosial juga dapat dilihat dari tidak adanya ketimpangan sosial dan tegaknya suatu keadilan, seperti adanya perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Penjabaran dari nilai sila kelima : Ketuhanan yang berkebudayaan.
Ketuhanan merupakan sifat keadaan tuhan atau segala sesuatu yang berhubungan dengan tuhan dan mempercayainya. Budaya itu sendiri adalah pikiran dan akal budi, yang lebih kita kenal dengan adat istiadat. Lalu berkebudayaan ialah melakukan apa yang telah menjadi budaya. Jadi, ketuhanan yang berkebudayaan adalah mempercayai adanya tuhan sesuai dengan pikiran dan akal budi. Indonesia mewajibkan setiap warga negaranya untuk memeluk sebuah agama yang kemudian dijadikan sebagai salah satu pedoman dalam hidupnya. Ketuhanan yang berkebudayaan dimaksudkan untuk menjaga kehidupan beragama tiap-tiap masyarakat agar tetap bisa berjalan dengan baik, damai, serta tidak terjadi pertikaian antar agama, mengingat di Indonesia terdapat beragam jenis agama yang dianut oleh masyarakatnya. Perwujudan dari ketuhanan yang berkebudayaan dapat dilakukan dengan cara menganut sebuah agama dan melaksanakan semua ajarannya, namun tetap menghormati agama lainnya.



B.     PENJABARAN NILAI-NILAI DALAM BULIR RUMUSAN PANCASILA DALAM PIAGAM JAKARTA

Rumusan dasar negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 19545 meliputi :
1.       Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Persatuan Indonesia.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.       Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penjabaran nilai dari sila pertama : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Salah satu alasan yang menyebabkan dipilihnya “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam rumusan dasar negara yang tercantum dalam Jakarta Charter adalah karena mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Sebagian besar penduduk yang merupakan seorang muslim diwajibkan untuk menjalankan syariat Islam dalam menjalani kehidupannya sesuai dengan ajaran Islam yang berlaku. Sila pertama yang hanya mencantumkan satu jenis agama tersebut dinilai kurang mengikat dan menimbulkan sebuah diskriminasi terhadap agama lain. Banyak pula rakyat Indonesia yang beragama non-islam yang merasa keberatan dengan isi sila pertama dari rumusan dasar negara tersebut. Hingga pada akhirnya, setelah dilakukan musyawarah, sila pertama diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dinilai lebih mengikat seluruh rakyat, dan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap agama lain.

Penjabaran nilai dari sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila ini mengandung nilai-nilai humanisme atau kemanusiaan yang harus diterapkan pada penyelenggaraan kehidupan rakyat Indonesia. Nilai-nilai kemanusiaan tersebut dapat direfleksikan melalui berbagai macam tindakan, seperti : memperlakukan sesama manusia secara adil, menjunjung harkat dan martabat manusia lain, mengakui dan tidak melanggar HAM orang lain, menjaga dan melestarikan nilai-nilai kemanusian, giat dalam melakukan kegiatan kemanusiaan, mengembangkan sikap toleransi dan saling menghargai, serta tidak melakukan diskriminasi yang berunsur rasisme.

Penjabaran nilai dari sila ketiga : Persatuan Indonesia.
Sila ketiga ini memiliki maksud untuk selalu menajaga dan mengutamakan persatuan antar sesama rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai jenis suku dan memiliki beragam budaya yang berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut harus selalu menjadi satu tubuh dalam sebuah wadah yakni persatuan Indonesia. Nilai dalam sila ketiga ini dapat direfleksikan dengan berbagai cara, seperti : (1) mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, (2) sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan, (3) mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa, (4) mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia, (5) memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, (6) mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, dan (7) memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Penjabaran nilai dari sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Indonesia sebagai negara demokrasi dapat tercermin dari sila keempat dari dasar negara, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusawaratann/perwakilan. Nilai-nilai dari sila keempat yang memiliki makna seperti : lebih mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan ataupun pribadi, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan musyawarah mufakat dengan disertai semangat kekeluargaan dalam setiap pengambilan keputusan, serta melaksanakan hasil musyawarah dengan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu, pengambilan keputusan yang dilakukan juga harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME sehingga keputusan tersebut dapat berguna dan tidak merugikan bagi rakyat banyak.

Penjabaran nilai dari sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sila Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata masyarakat sdil-makmur berdasarkan Pancasila. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31 dan 34  UUD 1945.
Refleksi dari sila kelimi ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti : bersikap adil terhadap siapapun, menghormati hak orang lain, menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, menghargai orang lain dan saling tolong menolong tanpa memandang status sosial atau hal lain, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain dan masyarakat luas.


DAFTAR PUSTAKA

http://5sila.blogspot.co.id Penjabaran Nilai-nilai Luhur dalam Sila-sila Pancasila
http://ryanjrkamsas.blogspot.co.id MAKNA SILA-SILA PANCASILA
http://satriafathur.blogspot.co.id Ketuhanan yang berkebudayaan
http://dr-sihnanto.blogspot.co.id  Pengertian atau definisi kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial
http://rohmatullahh.blogspot.co.id Pengertian Demokrasi Pancasila Indonesia Lengkap
http://www.berdikarionline.com Bung Karno : Hubungan Perikemanusiaan dan Kebangsaan
http://www.edukasippkn.com Makna Kebangsaan atau Nasionalisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar